Pintasan co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan hal ini di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu (9/11/2024).

“Kami sedang koordinasi untuk memastikan kebijakan tersebut dapat segera diambil, dan surat akan segera dikirimkan,” ujarnya, menambahkan bahwa Pilkada pada tanggal tersebut akan dilaksanakan seperti Pilkada sebelumnya yang juga libur nasional.

Afifuddin juga menginformasikan bahwa distribusi logistik Pilkada ke berbagai daerah sudah hampir selesai, dengan persentase pengiriman mencapai 99 persen. Pengiriman logistik ke daerah-daerah terpencil, seperti Papua, menjadi prioritas utama.

“Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, pengiriman sudah mencapai 97 persen, sementara untuk surat suara bupati dan wali kota hampir 100 persen,” kata Afifuddin.

Selain itu, KPU bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan pendistribusian logistik ke daerah-daerah rawan Pilkada, seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan.

Afifuddin menjelaskan bahwa beberapa daerah tersebut menghadapi tantangan keamanan terkait teritorial dan situasi lokal.

Pilkada 2024 akan digelar serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Seluruh pemilih yang sudah terdaftar akan berpartisipasi memilih calon pemimpin daerah untuk periode 2024-2029.

Sebelumnya, pada Pilkada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020.

Baca Juga :  Permohonan PHP Pilkada Bengkulu Tengah 2024 Dikabulkan oleh MK