Pintasan.co, Tasikmalaya – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengadukan dugaan kasus salah tangkap yang dialami empat anak di Tasikmalaya ke Komisi III DPR RI.
Menurutnya, keempat anak tersebut ditangkap Polresta Tasikmalaya karena tuduhan melakukan pengeroyokan.
“Ini terkait kasus salah tangkap dan indikasinya kuat,” ujar Rieke di ruangan Komisi III DPR RI pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Nunu Mujahidin selaku Kuasa Hukum dari keempat anak yang diduga jadi korban salah tangkap itu pun membeberkan kronologi penangkapannya.
Nunu menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya aksi pengeroyokan di Tasikmalaya pada 17 November 2024 yang lalu.
Polresta Tasikmalaya kemudian menangkap 10 orang terdiri dari 1 orang dewasa dan empat orang anak sebagai terduga pelaku. Sedangkan sisanya diamankan sebagai saksi.
Nunu menyebut jika penangkapan tersebut tidak cukup bukti. Bahkan menurutnya, keempat anak tersebut diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum bahkan oleh orangtuanya.
“Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan,” jelas Nunu.
Nunu juga menjelaskan bahwa saat persidangan tidak ada bukti bahwa keempat anak tersebut terlibat dalam pengeroyokan.
Pada tanggal 6 Januari 2025 hakim menolak dakwaan dalam sidang eksepsi dan memerintahkan keempat anak tersebut dibebaskan. Namun menurutnya ditanggal yang sama terbit lagi dakwaan yang baru.
“Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi,” pungkasnya.