Pintasan.co, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa pemerintah bersama kalangan pengusaha telah menyepakati formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Namun, kalangan buruh menolak keras keputusan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasannya.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

“Angka 8,5 sampai 10,5 persen menjadi dasar perjuangan bagi seluruh serikat buruh di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Selain itu, kami juga menuntut diberlakukannya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan dengan UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).

Said Iqbal juga menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut belum dibahas dengan serikat pekerja dan tidak transparan.

“Kalau PP itu tiba-tiba diterbitkan tanpa dialog dengan buruh, itu tindakan yang ngawur,” ucapnya.

Lebih lanjut, Said menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui formula baru penetapan upah minimum. Ia menilai pernyataan tersebut menyesatkan.

“Kami yakin itu tidak benar. Presiden Prabowo belum pernah menyatakan persetujuan terhadap formula baru itu,” tegasnya.

Ia juga menilai kebijakan yang diambil tanpa melibatkan serikat pekerja merupakan pelanggaran terhadap semangat dialog sosial dan prinsip keadilan.

“Bagaimana mungkin aturan soal upah buruh dibuat tanpa mendengarkan suara buruh itu sendiri?” katanya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum seharusnya mengacu pada tiga komponen utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Prabowo Pastikan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025

Berdasarkan data, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 tercatat 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Sementara indeks tertentu merupakan kewenangan Presiden, bukan lembaga atau kelompok di luar konstitusi.

Menurutnya, tahun sebelumnya Presiden Prabowo menetapkan indeks tertentu mendekati 0,9. Karena kondisi ekonomi saat ini tidak jauh berbeda, tidak ada alasan untuk menurunkannya menjadi 0,2 hingga 0,7.

“Jika indeks diturunkan, artinya Menaker justru berpihak pada pengusaha yang ingin menekan upah pekerja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Menurunkan indeks berarti bertentangan dengan semangat kerakyatan yang diusung Presiden,” tambah Said.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu hanya di kisaran 0,1 hingga 0,5.

“Jika formula itu digunakan, kenaikan upah akan sangat kecil dan jauh dari kebutuhan hidup layak,” tegas Said Iqbal.