Pintasan.co, Jakarta – Tim kuasa hukum Tom Lembong berencana melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu.
Keterangan tertulis yang disampaikan kedua ahli itu diduga merupakan hasil plagiat.
“Seharusnya ahli memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian mereka. Namun, ini melanggar Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu karena kedua ahli telah disumpah sebelumnya,” ujar Ketua tim kuasa hukum, Ari Yusuf Amir, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).
Pasal 242 KUHP mengatur bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Dugaan ini muncul setelah sidang praperadilan dengan keterangan dari dua saksi ahli Kejagung, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
Ari menyebut pihaknya akan membawa persoalan ini ke kepolisian dan juga melaporkannya kepada universitas asal kedua ahli tersebut.
Menurutnya, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran untuk mendorong proses hukum yang bersih.
“Kami tidak masalah dengan kehadiran ahli untuk berdebat secara ilmiah. Namun, jika keterangan tertulis dibuat secara rekayasa atau hanya ditandatangani tanpa melalui pemikiran sendiri, ini sangat tidak baik untuk sistem peradilan kita,” tegas Ari.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterangan dari saksi ahli seharusnya ditolak jika terbukti tidak memiliki integritas.
“Ahli yang karyanya menjiplak tentu tidak layak diterima dalam persidangan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan laporan terhadap kedua ahli akan disampaikan ke Polda Metro Jaya dan universitas masing-masing pada Jumat sore.
“Kami juga mengirimkan surat ke dekan dan universitas mereka terkait dugaan plagiat ini,” kata Zaid.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak termohon, Kejaksaan Agung, pada Jumat pagi.