Pintasan.co, Jakarta – Kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan bahwa jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya, maka seluruh menteri, baik yang menjabat saat ini maupun di masa depan, harus lebih waspada karena bisa berisiko dipidana.
Seperti diketahui, Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Tom pada 29 Oktober 2024, dan ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Dodi menegaskan, jika keputusan praperadilan ditolak, hal tersebut bisa berimplikasi besar bagi para pejabat negara lainnya.
“Jika gugatan ini ditolak, seluruh menteri harus berhati-hati, karena mereka bisa dijerat pidana, baik yang menjabat saat ini, yang sebelumnya, maupun yang akan datang,” ujar Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dodi juga menambahkan bahwa menteri harus berhati-hati dalam mengambil keputusan kebijakan, karena saat ini tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi pejabat negara terkait kebijakan yang mereka buat.
Dodi menjelaskan bahwa hasil dari keputusan pengadilan ini sangat penting dan akan menjadi acuan bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan ini akan menentukan apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat negara bisa langsung dipidanakan.
“Apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat publik bisa langsung dikriminalisasi?” tanya Dodi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta, padahal izin tersebut seharusnya diberikan kepada BUMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.