Pintasan.co, Jakarta – Banyak pihak menggugat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal ini, Ketua MK Suhartoyo memberikan pernyataan terbuka.
Dalam sidang di Jakarta, Jumat (9/1/2026), Suhartoyo mengakui banyaknya permohonan ini memaksa para hakim mendalami kedua undang-undang.
“Kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.com.
Pernyataan ini muncul setelah sidang mendengarkan permohonan bernomor 267/PUU-XXIII/2025. Dua mantan karyawan bernama Lina dan Sandra mengajukan permohonan ini. Mantan atasan melaporkan mereka ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Kuasa hukum mereka menyatakan kliennya belum pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Padahal, kasusnya telah masuk tahap penyidikan. Gugatan ini, salah satunya, menguji Pasal 22 ayat (1) KUHAP Baru mengenai wewenang penyidik.
Maraknya permohonan uji materi ini menunjukkan tingginya perhatian publik. Situasi ini mengharuskan MK bekerja ekstra untuk memahami kompleksitas pasal-pasal yang digugat.
