Pintasan.co – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif mulai Januari 2026 merupakan keputusan strategis negara dalam memperkuat fondasi hukum nasional.
Kebijakan ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan penegasan otoritas konstitusional negara dalam mengatur ketertiban sosial, menegakkan keadilan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Sebagai produk legislasi nasional, KUHP dan KUHAP dibentuk melalui mekanisme konstitusional yang sah dan dirancang dengan masa transisi yang terukur. KUHP nasional yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh setelah jeda tiga tahun sejak pengundangan, tepat pada 2 Januari 2026. Skema ini menunjukkan kehati-hatian negara, sekaligus menegaskan bahwa proses legislasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak tergesa-gesa.
Lebih penting lagi, pemberlakuan KUHP nasional menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia terhadap sistem hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. Pergantian ini merupakan tindakan berdaulat negara dalam membangun hukum pidana yang berakar pada nilai kebangsaan, Pancasila, dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam konteks ini, mempertanyakan legitimasi KUHP dan KUHAP berarti mengabaikan mandat historis dan konstitusional negara untuk memperbarui sistem hukumnya sendiri.
Resistensi publik yang muncul tidak dapat dilepaskan dari sifat hukum pidana yang secara langsung mengatur relasi negara dan warga. Namun, dalam negara hukum, perbedaan pandangan tidak boleh berkembang menjadi delegitimasi terhadap institusi negara. Demokrasi bukanlah ruang tanpa batas di mana tekanan opini dapat menggantikan konstitusi. Demokrasi justru menuntut disiplin, ketertiban, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah disepakati bersama.
Negara menyediakan jalur koreksi yang sah dan beradab bagi setiap keberatan terhadap undang-undang, yaitu melalui mekanisme hukum dan pengujian konstitusional. Mengabaikan jalur tersebut dan memilih tekanan politik atau mobilisasi opini sebagai alat utama penolakan merupakan praktik yang berisiko merusak tatanan negara hukum dan melemahkan kewibawaan institusi publik.
Ketegasan negara dalam mempertahankan keberlakuan KUHP dan KUHAP bukanlah sikap anti-kritik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional. Negara yang ragu mempertahankan produk hukumnya yang sah akan menciptakan preseden berbahaya, di mana hukum menjadi tunduk pada dinamika emosional, bukan pada rasionalitas dan kepastian.
Oleh karena itu, kritik publik harus ditempatkan secara tegas dalam koridor hukum negara. Kritik yang konstruktif adalah kritik yang memperkuat sistem, bukan yang melemahkan legitimasi. Dalam konteks ini, KUHP dan KUHAP harus dipahami sebagai instrumen negara untuk menegakkan ketertiban, melindungi hak warga secara proporsional, dan memastikan jalannya pemerintahan yang efektif.
Pada akhirnya, kekuatan negara hukum diukur bukan dari seberapa sering ia mengalah pada tekanan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keterbukaan demokratis dan keteguhan konstitusional.
KUHP dan KUHAP berdiri sebagai manifestasi dari ketegasan tersebut: sah secara konstitusi, mengikat secara hukum, dan wajib dihormati sebagai produk kedaulatan negara.
Penulis: Ilham Setiawan (Pengamat Politik dan Pemerintahan)
