Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kurir dan pengemudi ojek online pada tahun ini.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana, Senin (10/3/2025).
Prabowo mengungkapkan bahwa THR bagi kurir dan ojek online akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Pemberian THR ini akan didasarkan pada tingkat keaktifan kerja mereka.
“Kami mengimbau perusahaan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan seberapa aktif mereka bekerja,” jelas Prabowo.
Presiden juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 260.000 pekerja yang aktif sebagai kurir dan pengemudi ojek online, sementara jumlah pekerja paruh waktu mencapai hingga 1,5 juta orang.
Adapun jumlah THR yang akan diberikan kepada kurir dan ojek online masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan dan akan disampaikan melalui surat edaran.
“Untuk besaran pemberian THR ini akan dirundingkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan disampaikan lewat surat edaran. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi pengemudi online sehingga mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan baik,” ujar Prabowo.