Pintasan.co, Jakarta – Kuwait mengutuk keras tindakan Israel yang membentuk badan khusus untuk mendorong pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa, Kementerian Luar Negeri Kuwait juga mengkritik keputusan pemerintah Israel pekan lalu yang mengesahkan 13 pos pemukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat.

“Langkah-langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemindahan paksa dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta resolusi legitimasi internasional, khususnya Resolusi 2334, yang menolak aktivitas pemukiman Israel dan mengutuk upaya mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Kementerian Kuwait meminta komunitas internasional untuk “untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan kemanusiaannya dalam menekan otoritas pendudukan agar menghentikan serangan terhadap rakyat Palestina.”

Pada Sabtu lalu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui pembentukan direktorat baru yang bertugas mendorong “keberangkatan sukarela” warga Palestina dari Gaza.

Kepala pertahanan Israel, Israel Katz, mengungkapkan bahwa badan ini akan bekerja untuk “mempersiapkan dan memfasilitasi perjalanan aman serta terkontrol bagi warga Gaza yang ingin pergi ke negara ketiga secara sukarela.”

Presiden AS, Donald Trump, beberapa kali menyerukan untuk “mengambil alih” Gaza dan merelokasi penduduknya, dengan rencana menjadikan wilayah tersebut sebagai tujuan wisata.

Rencana ini ditentang oleh dunia Arab dan banyak negara lainnya, yang melihatnya sebagai upaya pembersihan etnis.

Sejak 18 Maret, serangan udara Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 730 orang dan melukai hampir 1.200 orang, meskipun gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan diberlakukan sejak Januari.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 50.000 warga Palestina — sebagian besar perempuan dan anak-anak — telah tewas, sementara lebih dari 113.000 lainnya terluka akibat serangan militer Israel yang brutal di Gaza.

Baca Juga :  Warga Iran Tetap Beraktivitas Seperti Biasa Meski Diserang Israel

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant pada November lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangannya terhadap Gaza.