Pintasan.co, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong dijatuhi sanksi nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

Rekomendasi sanksi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, membenarkan bahwa surat rekomendasi telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar ketentuan KEPPH.

Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah pasal dan ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta peraturan bersama terkait panduan penegakan KEPPH.

Atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi berupa nonpalu selama enam bulan kepada ketiga hakim.

Putusan itu diambil dalam sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, dan dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta sebagai anggota.

Laporan dugaan pelanggaran KEPPH tersebut diterima KY pada Agustus 2025 dari Tom Lembong bersama kuasa hukumnya.

Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap dirinya.

Dalam putusan pengadilan, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula periode 2015–2016.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Tom Lembong Jadi Sorotan DPR: Dugaan Balas Dendam Politik atau Proses Hukum?

Namun, mantan Menteri Perdagangan itu kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga tuntutan pidana terhadap dirinya ditiadakan. Tom Lembong pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.