Pintasan.co, Makassar – Tim gabungan yang terdiri dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar, Rabu malam, 11 Juni 2025.
Inspeksi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel dalam menegakkan aturan daerah, khususnya menyangkut perizinan usaha hiburan malam.
Sidak ini menyasar lima lokasi hiburan malam yang cukup dikenal di kota ini: Elite, Helen’s, Venn, Zona, dan Ibiza.
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz, tiga tempat pertama dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, termasuk dokumen izin usaha dan izin hiburan malam.
“Elite, Helen’s, dan Venn telah mematuhi ketentuan. Mereka bisa kembali beroperasi karena tidak ditemukan pelanggaran,” kata Salman.
Namun, pelanggaran serius ditemukan di THM Zona. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa tempat ini tidak memiliki izin operasional diskotik, klub malam, maupun bar.
Bahkan, pengelola mengakui bahwa izin usahanya sudah tidak diperpanjang sejak 2021.
“Zona hanya mengantongi izin sebagai restoran dengan fasilitas live music. Namun dalam praktiknya, mereka tetap menjalankan kegiatan seperti diskotik dan bar, termasuk penyajian minuman beralkohol. Berdasarkan itu, kami dari Tim Terpadu sepakat untuk menyegel aktivitas hiburan di tempat tersebut,” jelas Salman.
Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan yang berlaku dan menjaga iklim usaha hiburan agar tetap dalam koridor hukum.
Salman menegaskan bahwa tindakan penyegelan bukanlah langkah sepihak, tetapi berdasarkan temuan lapangan dan pengakuan langsung dari pihak manajemen Zona.