Pintasan.co, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengungkapkan bahwa program “Lapor Mas Wapres” kini terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Menurut Prita, aduan yang diterima melalui program ini akan langsung terhubung dengan SP4N Lapor, yang dikelola oleh sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman.

Prita menjelaskan bahwa program “Lapor Mas Wapres” bukanlah sistem pengaduan baru, melainkan bagian dari sistem yang lebih besar yang sudah ada sebelumnya.

“Program ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan SP4N Lapor yang sudah ada, untuk memaksimalkan kanal pengaduan yang telah tersedia,” jelasnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Kamis (14/11).

Program ini juga menjamin agar semua laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan melibatkan 96 kementerian dan 453 lembaga pemerintah di Indonesia.

Prita menegaskan bahwa ini bagian dari upaya mewujudkan no wrong door policy, di mana setiap laporan akan diterima dan diproses melalui saluran yang jelas dan efisien.

Ia juga menambahkan bahwa “Lapor Mas Wapres” memberikan akses bagi masyarakat di berbagai daerah, yang tetap bisa mengajukan pengaduan melalui sistem LAPOR!, yang telah terintegrasi di seluruh Indonesia.

“Bagi masyarakat di daerah, mereka bisa tetap melapor melalui sistem yang sudah berjalan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Prita, yang sebelumnya berkarier sebagai jurnalis, juga menekankan pentingnya adanya kanal pengaduan yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan mendapatkan respons dan tindak lanjut yang tepat. 

Baca Juga :  Tank Israel Serang Markas UNIFIL di Lebanon

Sebagai informasi, masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia dapat datang langsung ke Istana Wakil Presiden untuk mengajukan laporan, dengan layanan yang tersedia setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selain itu, warga juga bisa melaporkan masalah melalui WhatsApp di nomor 08111 704 2207.