Pintasan.co, Yogyakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY menemukan bahwa pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman masih belum berjalan efektif.
Temuan ini berasal dari hasil audit kinerja pengelolaan persampahan yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman selama Semester 2 2024.
Ketua BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja pengelolaan persampahan hanya difokuskan pada dua wilayah tersebut.
Sementara itu, Kabupaten Bantul dan Gunungkidul diperiksa terkait kinerja penanggulangan bencana, sesuai dengan tingkat kerawanannya.
“Pemeriksaan kami laksanakan berdasarkan renstra BPK yang merujuk pada RPJMD pemerintah daerah, serta isu yang berkembang pada saat itu,” katanya, selepas menerima kunjungan BAP DPD RI, di kantornya, Jumat (29/8/2025).
Sebagai informasi, sepanjang 2024 lalu, khususnya pada semester kedua, problem persampahan di DIY, seakan menemui puncak, setelah TPA Piyungan ditutup per bulan Mei.
Dampaknya, Kota Yogyakarta dan Sleman sebagai daerah penghasil sampah harian terbanyak, harus diakui sempat kelabakan mengatasi permasalahan ini.
“Saat itu, memang masalah persampahan hanya terjadi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Jadi, kami laksanakan pemeriksaan di kedua Pemda tersebut,” tandasnya.
“Itu (temuannya) berkaitan dengan ketidakefektifan dalam pengelolaan persampahan, kemudian regulasi, pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan,” tambah Agustin.
Sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan kinerja terkait persampahan dan penanggulangan bencana di empat kabupaten/kota DIY, pihaknya kemudian mengeluarkan 110 rekomendasi.
Dari ratusan rekomendasi tersebut, 37 diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan dinyatakan selesai oleh BPK Perwakilan DIY karena dianggap sudah sesuai.
“Sisanya dalam proses, atau belum sesuai. Kalau kami menyebutnya Status 2. Sudah ditindaklanjuti, namun belum sesuai dengan rekomendasi. Nah, ini akan kami pantau terus-menerus,” cetusnya.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah akan dilaporkan secara berkala setiap semester hingga benar-benar sesuai ketentuan.
Secara prinsip, BPK merekomendasikan agar pemerintah melengkapi regulasi yang belum ada serta memastikan aturan yang sudah berlaku dapat diterapkan dengan optimal.