Pintasan.co, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, membeberkan pengalaman buruknya mengenai perlakuan aparat selama masa penahanan. Dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang ia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), dia mengaku mendapatkan obat kedaluwarsa saat kondisi kesehatannya menurun.
Laras mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, dia mengalami tekanan psikologis akibat sikap penyidik yang intimidatif.
“Pada saat proses penyidikan pun, saya diperlakukan oleh polisi-polisi penyidik dan penjaga seolah-olah saya telah bersalah. Saya dibentak-bentak. Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tempo.
Di hadapan majelis hakim, Laras juga menggambarkan kondisi ruang tahanan yang jauh dari kata layak. Ia harus berbagi ruang sempit bersama 15 orang lainnya dan menulis nota pembelaannya di atas matras yang dingin. Laras mempertanyakan integritas aparat yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga negara. “Inikah cerminan polisi yang harusnya mengayomi masyarakat?” tegasnya, seperti dikutip dari Tempo.
Laras bersikeras bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal. Dia menjelaskan bahwa unggahan di media sosial yang dipermasalahkan jaksa merupakan bentuk ekspresi duka dan kritik atas kematian Affan Kurniawan yang tewas di tangan aparat. “Saya bukan kriminal. Saya hanya menggunakan hak berekspresi saya untuk menyampaikan kritik saya akan ketidakadilan,” ujar Laras sebagaimana dilansir dari Tempo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara karena dinilai telah melakukan penghasutan yang meresahkan masyarakat sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP. Namun, Laras meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Dia berharap agar hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi perempuan yang menyuarakan keadilan dan hak asasi manusia.
