Pintasan.co, Jakarta – Lebih dari 57 ribu warga Malaysia dilaporkan memilih melepas status kewarganegaraannya untuk menjadi warga negara Singapura. Data ini disampaikan Direktur Jenderal Departemen Registrasi Nasional Malaysia, Badrul Hisham Alias.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 17 Desember 2025, tercatat 61.116 warga Malaysia mengajukan permohonan pergantian kewarganegaraan. Dari jumlah itu, sekitar 93,78 persen atau 57.315 orang mengajukan permohonan untuk berpindah menjadi warga Singapura. Sementara itu, sebagian kecil lainnya memilih Australia dan Brunei Darussalam sebagai negara tujuan.
Permohonan terbanyak berasal dari kelompok usia produktif. Rentang usia 31–40 tahun mendominasi dengan lebih dari 19 ribu pemohon, disusul kelompok usia 21–30 tahun sebanyak hampir 18.900 orang. Selain itu, pemohon dari kelompok usia 41–50 tahun dan di atas 50 tahun juga tercatat cukup signifikan.
Badrul menjelaskan, alasan utama warga Malaysia mengganti kewarganegaraan berkaitan dengan faktor ekonomi dan keluarga. Banyak pemohon bekerja di Singapura dan memiliki peluang memperoleh kewarganegaraan karena pekerjaan serta tingkat pendapatan. Faktor pernikahan dengan warga negara asing juga turut memengaruhi keputusan tersebut.
Selain itu, keinginan menikmati hak-hak tertentu di negara lain, seperti hak politik, menjadi pertimbangan tambahan, mengingat Malaysia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Malaysia mencatat lebih dari 97 ribu warga negara Malaysia telah mengganti kewarganegaraan menjadi warga Singapura sepanjang 2015 hingga pertengahan 2025. Pemerintah Singapura sendiri menerima sekitar 22 ribu warga negara baru setiap tahun, dengan warga Malaysia menjadi salah satu kelompok terbesar.
