Pintasan.co, Jakarta – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menyatakan TNI dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme apabila ancamannya telah menyentuh kedaulatan negara. Ia menilai terorisme sebagai kejahatan luar biasa karena sering melibatkan jaringan lintas negara.
Ace menegaskan, pelibatan TNI perlu dipertimbangkan ketika aksi teror melibatkan kekuatan asing atau berpotensi mengganggu keutuhan wilayah Indonesia. Meski demikian, ia menekankan Polri tetap harus berada di garis depan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.
Menurut Ace, diskursus soal peran TNI harus ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan nasional, terutama jika terorisme mengarah pada ancaman serius bagi negara.
Di sisi lain, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam penanggulangan terorisme yang beredar di publik menuai sorotan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai draf tersebut bermasalah secara hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Koalisi menyebut pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpotensi inkonstitusional. Selain itu, mereka mengkhawatirkan kewenangan TNI yang luas dan tidak tegas dapat membuka celah penyalahgunaan serta mengancam demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Koalisi juga menilai draf itu berisiko memicu pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, yang dapat membahayakan gerakan sipil seperti mahasiswa dan buruh.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan draf Perpres yang beredar belum bersifat final. Ia belum memastikan keabsahan dokumen tersebut dan menyebut pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait aturan itu.
