Pintasan.co, Jakarta – Polisi mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis sore, 15 Januari 2026. Langkah ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur panjang Isra Mikraj.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKBP Rizky Guntama menjelaskan, kepolisian memberlakukan sistem ganjil-genap mulai Kamis pukul 17.00 WIB. Kebijakan tersebut akan berlangsung hingga Minggu pagi, 18 Januari 2026.

“Penerapan ganjil-genap dimulai Kamis pukul 17.00 WIB dan berakhir Minggu pukul 10.00 WIB,” ujar Rizky dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (16/1/2026), dilansir dari Tempo.

Selain itu, polisi juga menyiapkan sistem satu arah atau one way. Rekayasa ini mulai berlaku pada Jumat pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta kembali diterapkan pada Minggu pagi pada jam yang sama.

Rizky menegaskan penerapan one way bersifat situasional. Petugas akan menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi arus kendaraan yang masuk dan keluar kawasan Puncak.

“Kami terus memantau pergerakan lalu lintas menuju dan dari Puncak sebelum menerapkan sistem satu arah,” kata Rizky, dilansir dari Tempo.

Baca Juga :  LPM UIN Saizu Melakukan Persiapan untuk Menghadapi Sertifikasi ISO