Pintasan.co, Slawi – Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dari lima badan publik perangkat daerah berhasil meraih predikat Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2024, dengan nilai di atas 90.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Dadali Kabupaten Tegal pada Kamis (5/12/2024).

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada lima admin PPID terbaik, yakni Sahrul Hasanal dari Dinas Sosial (Dinsos), Sofwah Turohmah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alifah Yumna Dearifin dari Dinas Kesehatan, Setiati Marselia dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Candra Dewi Kusumarini dari RSUD dr Soeselo Slawi.

Staf Ahli Bupati Tegal Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Nurhapid Junaedi, menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik bukan hanya kewajiban badan publik untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga merupakan tanggung jawab institusi dalam memenuhi hak dasar warga, serta membangun dasar kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Melalui Dinas Kominfo, kami telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 47 badan publik perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tegal. Hasilnya sungguh membanggakan, lima badan publik berhasil meraih predikat “Informatif,” jelas Nurhapid, Sabtu (7/12/2024).

Nurhapid menyebutkan bahwa lima badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif adalah RSUD dr Soeselo Slawi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Dinas Sosial.

Selain itu, delapan badan publik lainnya berhasil meraih predikat “Menuju Informatif” dengan nilai antara 70-89, yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, BKPSDM, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, Dikbud, Kecamatan Slawi, DPUPR, serta Dinas P3AP2KB.

“Pencapaian ini sekaligus membuktikan komitmen Pemkab Tegal terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Nurhapid. 

Menurut Nurhapid, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tahun ini berhasil meraih predikat “Cukup Informatif” dengan nilai antara 60-79.

Baca Juga :  Dinas Kominfopers Sulbar Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Namun, ia menyampaikan bahwa pembinaan KIP di lingkungan perangkat daerah masih perlu ditingkatkan, mengingat ada 33 badan publik yang masih tergolong “Tidak Informatif” dengan nilai di bawah 30.

Ia menegaskan bahwa KIP Award bukanlah ajang kompetisi antar instansi, melainkan sebuah cerminan dan evaluasi sejauh mana badan publik di Pemkab Tegal dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.

“Setiap warga berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang program, anggaran, dan kebijakan pemerintah,” tegasnya. 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, meminta setiap badan publik bisa memberikan informasi yang terbuka. 

Lembaga publik mengelola dana yang bersumber dari APBD dan APBN yang berasal dari pajak masyarakat.

Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan yang dijalankan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, salah satunya dengan memberikan umpan balik berupa informasi.

“Saat ini, kami tengah menunggu hasil penilaian KIP untuk badan publik Pemkab Tegal oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, dan berharap bisa masuk kategori Informatif,” harap Nurhayati. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Hari Nugroho, menyatakan kebanggaannya atas kinerja tim PPID Setda Kabupaten Tegal yang telah berusaha maksimal dalam menyediakan layanan PPID dan informasi publik melalui situs Setda dan media sosial.

Hal ini juga mencakup pemanfaatan kanal Lapor Bupati Tegal sebagai saluran komunikasi publik dengan PPID.

“Ini tahun pertama kami fokus mengikuti ajang penilaian KIP Award. Alhamdulillah, bisa meraih predikat menuju informatif dengan akumulasi nilai 88. Tentunya ini akan jadi bahan evaluasi kami untuk perbaikan ke depan, termasuk rencana implementasi inovasi layanan terbaru kami. Mudah-mudahan, tahun depan Setda bisa masuk kategori Informatif,” imbuh Hari.