Pintasan.co, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap layanan dompet digital yang terlibat dalam praktik judi online. Hingga saat ini, lima perusahaan dompet digital telah mendapat teguran keras dari pemerintah.
“Lima perusahaan terbukti memfasilitasi perjudian online. Kami akan mengambil tindakan tegas jika mereka terus melanggar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan resminya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kemenkominfo bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi lima perusahaan yang terlibat, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Data menunjukkan lonjakan besar transaksi top-up dengan total nilai triliunan rupiah, yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online.
Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan pemblokiran pada akun-akun bandar judi online terlebih dahulu, sementara aliran dana ke para pemain judi akan ditindaklanjuti kemudian.
Untuk mengatasi hal ini, perusahaan dompet digital diminta memperketat sistem verifikasi melalui electronic Know Your Customer (eKYC) guna mencegah akun digunakan untuk aktivitas ilegal.
Menkominfo juga melaporkan bahwa hingga 8 Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 3,7 juta situs judi online dan bekerja sama dengan Bareskrim untuk menindak 52 ribu situs judi lainnya.
Perusahaan dompet digital, seperti DANA, menyatakan komitmen mereka untuk menjaga integritas ekosistem keuangan digital. Sementara itu, GoPay belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.