Pintasan.co, Bandung – Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2023, beberapa perubahan signifikan terjadi, termasuk di sektor pengupahan di Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menindaklanjuti kebijakan ini dengan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, ada 14 daerah di Jawa Barat yang tidak mengikuti acuan dari PP No. 51 tahun 2023. Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Sementara itu, UMP Jawa Barat juga mengalami kenaikan pada tahun 2024 sebesar Rp70.825, atau setara dengan peningkatan 3,57 persen.
Pada tahun 2023, UMP Jawa Barat berada di angka Rp1.986.670, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp2.057.495.
Bagi 14 daerah yang disebutkan sebelumnya, perhitungan UMK dilakukan menggunakan dua komponen, yaitu kenaikan sebesar 2,35 persen ditambah dengan indeks tertentu (alfa) dengan rentang antara 0,1 hingga 0,3 berdasarkan tingkat inflasi. Dengan metode perhitungan ini, lima daerah di Jawa Barat tercatat memiliki UMK tertinggi, yaitu:
1. Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kota Depok: Rp4.878.612
5. Kota Bogor: Rp4.813.988
Pj Gubernur Bey Machmudin berharap bahwa kenaikan UMK ini dapat berperan dalam memperkuat perekonomian di Jawa Barat.
Dengan kenaikan UMK, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.
Demikianlah informasi tentang perubahan UMK di Jawa Barat setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi di wilayah tersebut.