Pintasan.co, Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) pada Jumat (21/3/2025) siang di Kantor DPRD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari PT BMS, diwakili oleh pelaksana tugas site manager, Ma’rifat Pawellangi, bersama beberapa pejabat tinggi dari perusahaan tersebut.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi Kota Palopo, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara itu, dari pihak mahasiswa, Jendral Lapangan AMDAL, Juan Taulinggi, memimpin puluhan mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang mahasiswa dari AMDAL mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BMS terkait pembuangan limbah slag hasil produksi yang diduga beracun di Desa Bukit Harapan.
“Limbah slag yang dibuang di sana sangat berbahaya. Limbah ini merupakan limbah B3, dan jika hujan turun, kandungannya bisa mengalir ke laut, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat, yang mungkin baru terasa bertahun-tahun kemudian,” ujarnya.
Mahasiswa tersebut menambahkan bahwa lokasi pembuangan limbah berada di dekat aliran air yang dapat mempercepat penyebaran limbah berbahaya tersebut.
Meski menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi di Luwu, pihak mahasiswa berharap PT BMS memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Mereka mengancam akan melakukan tindakan lebih keras jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
Di sisi lain, perwakilan PT BMS menyampaikan bahwa limbah slag yang dibuang tersebut tidak termasuk limbah B3, dan mereka mengklaim bahwa pembuangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
PT BMS juga menyatakan bahwa mereka telah menginvestasikan lebih dari 140 juta per tahun untuk memastikan bahwa limbah produksi mereka tidak membahayakan masyarakat, dengan melakukan uji laboratorium.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, berjanji akan menindaklanjuti keluhan mahasiswa dengan membentuk tim investigasi eksternal yang akan memeriksa masalah yang ada di PT BMS.
Sebagai informasi, limbah slag nikel, yang mengandung berbagai unsur kimia seperti Silika (SiO2), Besi oksida (Fe2O3), Alumina (Al2O3), Magnesium (MgO), Nikel (Ni), Kalsium (CaO), Kromium (Cr), dan Sulfur (S), termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.