Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Pembentukan posko ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya menjelang perayaan hari raya keagamaan. Posko tersebut juga menjadi sarana bagi pekerja untuk berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.15.12/259/Transnaker tertanggal 10 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Selain itu, pembentukan posko tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 003.2/2983/Disnakertrans tertanggal 6 Maret 2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR dan BHR keagamaan bagi pekerja, termasuk pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Luwu Timur, Joni Patabi, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pekerja maupun karyawan di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.

“Posko ini kami siapkan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ujar Joni, Rabu (11/03/2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi terkait pembayaran THR dan BHR telah diatur secara jelas dalam surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji Guru 2025, FSGI: Jika Anggaran Tidak Mencukupi, Bagaimana Janji Ini Dapat Direalisasikan?

Apabila terdapat perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR maupun BHR kepada pekerja dan mitranya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi aturan ini. Apabila terlambat atau tidak membayarkan THR dan BHR, tentu ada sanksi yang dapat dikenakan,” tegas Joni.

Untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR Keagamaan ini dibuka di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Posko tersebut melayani masyarakat setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Dengan adanya layanan ini, para pekerja diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas terkait hak-hak mereka menjelang hari raya.

Selain datang langsung ke kantor, para pekerja juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi secara daring melalui telepon maupun pesan WhatsApp di nomor 0813 4225 8779, 0813 4225 2217, dan 0823 4486 4020.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun mengimbau seluruh pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR dan BHR. Dengan adanya posko ini, diharapkan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil serta tercipta hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para pekerja menjelang perayaan hari raya keagamaan.