Pintasan.co, Jakarta Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 19 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah pada bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sedangkan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen.

Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Plt. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026), menjelaskan bahwa keputusan penetapan TBP dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai indikator.

Pertimbangan tersebut meliputi tren suku bunga pasar simpanan yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif dengan kondisi likuiditas yang memadai, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh melampaui ketentuan Undang-Undang.

Selain itu, prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional turut menjadi perhatian.

Ferdinan berharap perbankan senantiasa mematuhi ketentuan TBP dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan nasional masih terjaga dengan baik, ditopang oleh fungsi intermediasi yang berjalan optimal, permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko kredit yang tetap terkendali.

Hingga Desember 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,63 persen secara tahunan (yoy), terutama didorong oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,83 persen (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.

Dari sisi permodalan, ketahanan industri perbankan berada pada level yang solid dengan rasio kecukupan modal (KPMM) mencapai 26,05 persen per November 2025.

Baca Juga :  Said Abdullah: Sikap Kenegarawanan Megawati ke Prabowo Tunjukkan Patut Dicontoh

Kondisi likuiditas juga tetap terjaga, tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.

Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank saat ini mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari rekening BPR, melampaui mandat Undang-Undang yang menetapkan cakupan minimum sebesar 90 persen.

Ferdinan turut mengimbau agar perbankan menyampaikan informasi TBP secara transparan kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di area layanan, media informasi, maupun saluran komunikasi resmi bank.

Hal ini penting untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan.

Ia menegaskan bahwa TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau dikenal dengan prinsip 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.