Pintasan.co, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin.

Bahkan, kata ia, akan meminta penjelasan secara langsung kepada Lucky Hakim.

“Pak Bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” ujar Bima Wakil Menteri Dalam Negeri dilansirdari detiknews, Senin (7/4/2025).

Dia mengatakan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin Mendagri dan hal tersebut tertuang dalam UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah Lucky Hakim kembali ke Indonesia, barulah ia akan dipanggil oleh pihak terkait.

“Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” imbuh Bima.

Bima Arya menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Jenis sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara dari jabatan sebagai kepala daerah.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” ucapnya.

Baca Juga :  Menhan: Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Mempengaruhi Kontrak Produksi Maung Pindad