Pintasan.co, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan sistem digitalisasi dan integrasi data.

Salah satu dampak dari kebijakan ini adalah warga yang belum memenuhi kewajiban pajak akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen penting, seperti paspor.

“Misalnya, kamu mau urus paspor, tapi tidak bisa karena belum bayar pajak. Jika lebih lanjut, saat memperbarui izin, itu juga akan bermasalah karena kamu belum menyelesaikan kewajiban pajak. Semua orang akan paham konsekuensinya,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1).

Luhut menjelaskan bahwa sistem digital yang akan diterapkan ini menggunakan teknologi canggih seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data untuk memantau serta menjamin transparansi dalam administrasi pajak.

Menurut Luhut, sistem tersebut tidak hanya mempermudah administrasi bagi mereka yang patuh pajak, tetapi juga memberikan sanksi otomatis kepada mereka yang tidak mematuhi kewajiban pajak.

“Jika data saya baik, mesin akan memprosesnya secara otomatis, sehingga tidak perlu antre. Tetapi jika data saya bermasalah, mesin akan memblokirnya dan pemeriksaan akan dilakukan. Jika ada kesalahan, perusahaan saya juga bisa terblokir, sehingga aktivitas saya akan terhambat,” jelasnya.

Luhut optimis bahwa penerapan teknologi ini akan menjadi perubahan besar bagi Indonesia. Ia menegaskan pentingnya dukungan masyarakat untuk memastikan kesuksesan program ini.

“Dengan bantuan AI dan big data yang sedang kita kembangkan, Indonesia akan mengalami transformasi besar,” tambah Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa program ini juga akan menargetkan mantan pejabat yang tidak patuh pada aturan pajak.

“Mantan pejabat yang menyembunyikan sesuatu akan ketahuan. Tidak peduli sekuat atau sepenting apapun mereka dulu, sistem ini akan mengungkap semuanya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menambahkan bahwa digitalisasi ini memungkinkan deteksi pelanggaran pajak dan data yang tidak valid secara lebih sistematis.

Baca Juga :  Dishub Yogyakarta Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Anak Disabilitas

Dengan teknologi tersebut, kantor pajak tidak hanya mengandalkan laporan dari wajib pajak, tetapi juga melakukan validasi data secara independen.

“Misalnya di Simbara, jika perusahaan batubara belum membayar royalti, sistem akan memblokirnya. Sehingga perusahaan itu tidak bisa beroperasi sampai mereka melunasi kewajibannya,” kata Seto.

Seto juga menyatakan bahwa sistem ini akan diterapkan lebih luas di masa depan.

Rekomendasi DEN mencakup empat pilar utama digitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas tata kelola negara.

“Jika keempat pilar ini diterapkan, mungkin di masa depan, jika Anda memiliki tunggakan pajak, Anda tidak akan bisa bepergian ke luar negeri,” tambah Seto.