Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberi pernyataan soal jumlah kerugian negara di dalam kasus korupsi.
Menurut Jubir MA, Yanto kerugian negara dalam kasus korupsi mengacu pada actual loss atau kerugian nyata.
Pada awalnya, Jubir MA ini ditanya mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tata niaga komoditas timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis.
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 300 triliun.
Akan tetapi, dia tidak ingin menanggapi putusan hakim dalam perkara itu, karena terkait dengan kode etik hakim.
“Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,” kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Yanto, mengatakan bahwa pengertian kerugian negara yang diacu oleh lembaganya yakni Putusan MK dan declare BPK.
Dalam aturan tersebut, kerugian negara harus kerugian nyata atau actual loss dan bukan potensi kerugian atau potential loss.
“Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potential loss tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau nggak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata ya,” ucapnya.