Pintasan.co, Semarang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen dari Unissula Semarang yang secara tegas menolak kebijakan pemerintah terkait dibukanya kembali ekspor pasir laut yang sebelumnya telah dilarang selama sekitar 20 tahun.
Menjelang akhir masa jabatannya, pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi membuka kembali ekspor pasir laut secara luas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Putusan Mahkamah Agung secara khusus membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut, karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan peraturan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Langkah hukum yang ditempuh Muhammad Taufiq, dengan menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai pihak termohon, membuahkan hasil.
MA menegaskan bahwa ketentuan dalam PP tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan dinilai tidak sejalan dengan upaya perlindungan ekosistem laut dan wilayah pesisir.
Dalam unggahan treads milik akun Rocky Gerung, tampak Muhammad Taufiq lega atas terkabulnya gugatan tersebut.
“Hari ini saya meneteskan air mata Bahagia karena gugatan saya kepada Presiden Republik Indonesia oleh Makamah Agung telah Diputus hari ini” ungkap Taufiq Kamis (28/6/2025).
Ia mengajukan gugatan terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 karena dianggap melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan semangat pelestarian laut.
Dalam gugatan tersebut, Presiden RI menjadi pihak termohon dan memberikan kuasa hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Putusannya mengenai saya keberatan atas penjualan pasir laut ke Singapura oleh Makamah Agung berkat doa anda semua. Gugatan saya atas uji materi penjualan pasir laut dikabulkan oleh MA RI”.
“Bunyinya seperti berikut: Mengadili mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi pemohon Doktor Muhamad Taufiq SMH menyatakan pasal Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan peraturan per undang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU NO 32 2014 tentang kolatan dan karenanya tidak berlaku untuk umum ini suruh nyabut negara” tutupnya.
Taufiq menilai bahwa pemerintah telah mengambil langkah mundur dari kebijakan sebelumnya yang secara tegas melarang eksploitasi pasir laut.
Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2002, sudah ada sejumlah regulasi yang melarang kegiatan tersebut, mulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002 hingga Keppres Nomor 33 Tahun 2002.
Larangan tersebut bahkan diperkuat oleh Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir tanah dan top soil yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung tidak hanya menyatakan pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku, tetapi juga secara tegas memerintahkan Presiden untuk mencabut peraturan itu.
Majelis hakim menyatakan bahwa isi dari PP 26 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.