Pintasan.co, JakartaMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Lisa Rachmat dalam perkara suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dengan putusan tersebut, hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa atas kasus pemufakatan jahat dan suap terhadap hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12), majelis menyatakan menolak kasasi baik dari Penuntut Umum maupun terdakwa.

Perkara bernomor 12346 K/PID.SUS/2025 itu diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Lisa Rachmat dalam perkara suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta permufakatan jahat untuk menyuap hakim kasasi demi mengurus vonis bebas Ronald Tannur, kliennya.

Di tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, lebih berat tiga tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.

Selain pidana badan, Lisa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Perkara di tingkat banding diputus oleh majelis yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun dalam sidang terbuka pada 28 Agustus 2025.

Majelis hakim banding menilai pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama telah tepat dan komprehensif, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan sendiri.

Namun, majelis berpendapat lamanya hukuman yang dijatuhkan sebelumnya belum mencerminkan semangat pemberantasan korupsi serta belum menimbulkan efek jera dan pencegahan umum. Oleh karena itu, hukuman pidana diperberat.

Dalam perkara ini, Lisa Rachmat bersama Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, terbukti menyuap majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terkait penanganan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga :  Pratikno Minta Pemda Bantu Biaya Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Bekasi

Total suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan Sin$308.000 dalam rentang Januari hingga Agustus 2024. Suap tersebut berujung pada vonis bebas Ronald Tannur berdasarkan putusan PN Surabaya tertanggal 24 Juli 2024.

Selain itu, Lisa juga didakwa bersama mantan pejabat MA, Zarof Ricar, melakukan pemufakatan jahat dengan rencana pemberian uang Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA, hakim agung Soesilo, guna memengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur tetap dibebaskan.

Namun, pada tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Dalam putusan itu, hakim agung Soesilo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.