Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka tetap berlaku.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Senin (16/12/2024), MA menolak PK dalam dua perkara terpisah. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Majelis hakim yang memimpin perkara ini adalah Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh lima terpidana lainnya: Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua, serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Kedua putusan ini diketok pada hari yang sama.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 dan melibatkan delapan orang yang diadili. Dari delapan terdakwa, tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang, Saka Tatal, dibebaskan dari hukuman setelah menjalani 8 tahun penjara.

Putusan MA ini mengonfirmasi bahwa vonis terhadap tujuh terpidana tidak berubah sejak tahap Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

Baca Juga :  PSSI Tambah Dua Pemain Naturalisasi, Komisi X Konfirmasi Telah Terima Nama-nama Baru