Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait rangkap jabatan anggota Polri dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Pemohon menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2026). Ketua MK memimpin sidang bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Menanggapi putusan itu, Mabes Polri menyatakan sikap menghormati keputusan MK. Polri menilai putusan tersebut memberi kepastian hukum soal penempatan anggota Polri di jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan putusan MK memperkuat komitmen Polri. Menurut dia, Polri akan terus menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Trunoyudo menyampaikan pernyataan itu pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dengan penolakan tersebut, aturan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri tetap berlaku. Putusan ini juga menutup polemik publik terkait isu rangkap jabatan polisi di sejumlah lembaga negara.
Dua pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha, mengajukan uji materi tersebut. Keduanya mempersoalkan penempatan anggota Polri di jabatan ASN tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, Polri menghadirkan tim kuasa hukum yang terdiri dari Brigjen Veris Septiansyah, Kombes Dandy Ario Yustiawan, Ipda Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan Ipda Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah memeriksa keterangan para pihak, MK menolak seluruh permohonan. MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak sepenuhnya.
