Pintasan.co, Jakarta – Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) malam.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Desember 2025. Status tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Informasi penetapan tersangka itu juga dibenarkan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait perkara dugaan ijazah Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Berdasarkan data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tuturnya.
Ia juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu yang disebut masih digunakan hingga saat ini.
Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu. Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
“Hari ini kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu,” kata Herdika di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.
“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” jelasnya.
