Pintasan.co – Dalam Islam, air merupakan salah satu unsur penting yang digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi junub, maupun untuk membersihkan najis. Konsep bersuci ini berperan penting dalam menjaga kesucian diri agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, yang dijelaskan dalam literatur fiqih Islam.

1. Air Mutlak (Air yang Bersih dan Menyucikan)

Udara mutlak adalah udara yang bersih, jernih, dan tidak tercemar oleh sesuatu yang dapat mengubah sifat-sifatnya (warna, rasa, atau bau).

Air ini dapat digunakan untuk semua bentuk penyucian, baik untuk wudhu, mandi junub, atau membersihkan najis. Beberapa contoh udara mutlak meliputi:

  • Air hujan. Air yang turun langsung dari langit dan belum tercemar oleh kotoran.
  • Air sumur. Air yang berasal dari sumber air alami seperti sumur yang tidak tercemar.
  • Air sungai. Air yang mengalir secara alami di sungai atau aliran air lain yang tidak tercemar.
  • Air laut. Meskipun laut mengandung garam, ia tetap dianggap air mutlak dan bisa digunakan untuk bersuci, meskipun ada beberapa perbedaan pendapat antara madzhab dalam hal ini.

2. Air Musta’mal (Air yang Sudah Digunakan)

Air musta’mal adalah air yang digunakan untuk bersuci, seperti air wudhu atau mandi. Meskipun air ini tetap bersih, namun hukum penggunaannya untuk menarik kembali memiliki perbedaan pendapat.

Dalam madzhab Hanafi dan Maliki, air musta’mal tetap sah digunakan untuk bersuci, sementara dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali, air tersebut dianggap tidak lagi menyucikan. Oleh karena itu, air musta’mal umumnya tidak digunakan lagi untuk wudhu atau mandi.

3. Air yang Tercemar (Air yang Mengalami Perubahan)

Udara yang mengalami perubahan pada salah satu sifat dasarnya (warna, rasa, atau bau) karena tercampur dengan najis, atau zat lain yang merusak kesuciannya, tidak lagi dapat digunakan untuk bersuci. Beberapa contoh udara yang tercemar ini antara lain:

Baca Juga :  Contoh Nyata Sifat Iri dan Dengki di Lingkungan Masyarakat

Udara yang tercampur najis : Seperti udara yang terkena urin, kotoran, atau darah. Air seperti ini tidak dapat digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu maupun mandi.

Udara yang tercampur dengan bahan lain yang mengubah sifatnya : Misalnya, udara yang tercampur dengan minyak atau bahan kimia yang mengubah bau, warna, atau rasa udara tersebut.

4. Air Zamzam

Air Zamzam adalah air yang berasal dari sumur Zamzam di Mekkah. Air ini memiliki banyak keutamaan dalam Islam, dan meskipun termasuk air mutlak, ia memiliki status khusus karena keberkahannya.

Dikatakan dalam hadis bahwa air Zamzam dapat digunakan untuk berbagai tujuan, baik sebagai air minum maupun untuk bersuci. Meskipun demikian, penggunaan air Zamzam untuk bersuci bukanlah hal yang diwajibkan, dan air ini lebih dihargai karena keberkahannya.

5. Air yang Tercampur dengan Zat yang Tidak Najis

Beberapa ulama berpendapat bahwa air yang tercampur dengan zat selain najis (seperti daun, bunga, atau rempah-rempah) yang tidak mengubah sifat air tersebut (warna, bau, atau rasa) masih dapat digunakan untuk bersuci.

Oleh karena itu, udara yang mengalami perubahan kecil dan tidak menimbulkan najis atau kotoran tetap dianggap sah untuk digunakan, meskipun lebih baik menggunakan air yang mutlak agar lebih sempurna dalam bersuci.

Dalam Islam, air yang digunakan untuk bersuci harus memenuhi syarat tertentu agar dapat dianggap sah dan menyucikan.

Air mutlak adalah jenis air yang paling utama digunakan, sementara udara yang tercemar atau sudah digunakan untuk bersuci perlu diperhatikan dengan seksama agar tidak menimbulkan kesalahan dalam ibadah.

Sebagai umat muslim, kita harus memahami jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan kesucian yang sempurna.