Pintasan.co, Jakarta – Empat mahasiswa uji materi terhadap mekanisme musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dilansir dari Kompas.com. Gugatan mereka teregister dengan nomor 15/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon adalah Azriel Rafi Raditya, Naufal Naziih, dan Alexander Muhammad Naabil. Mereka menguji Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada.

Naufal Naziih menyatakan mekanisme musyawarah dinilai rawan.

“Penyelesaian sengketa penetapan calon dimungkinkan dilakukan melalui forum penengahan… untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat,” jelasnya di Gedung MK pada Jumat (23/1/2026).

Mereka menilai forum itu berorientasi win-win solution. Hal ini berpotensi menggeser penegakan hukum menjadi kompromi politik.

Kedudukan Bawaslu sebagai mediator negara dinilai menciptakan relasi kuasa. Mekanisme tertutup juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Mereka mengusulkan penyelesaian sengketa wajib melalui persidangan terbuka.

Baca Juga :  Mendiktisaintek Sebut 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online