Pintasan.co, Yogyakarta — Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan bahwa di antara berbagai lembaga negara di Indonesia, hanya lembaga kepresidenan yang belum memiliki pengaturan tersendiri dalam bentuk undang-undang.

Selama ini, peran dan kewenangan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan hanya diatur dalam UUD 1945.

Menurut Mahfud, sudah saatnya dibuat undang-undang khusus yang mengatur lembaga kepresidenan.

Hal ini penting karena banyak persoalan kenegaraan muncul yang sulit diselesaikan melalui aturan hukum administrasi maupun ketatanegaraan yang ada saat ini.

“Sejak zaman orde baru sudah ada usulan UU Lembaga Kepresidenan. Tapi selalu mentah dengan alasannya apa urgensinya membahas peraturan itu, padahal semua lembaga kenegaraan punya UU sendiri,” kata Mahfud yang juga Pakar Hukum Tata Negara itu saat menjadi keynote speaker acara Seminar Nasional & Call for Paper bertema Urgensi Undang-Undang Lembaga Kepresidenan di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Kamis (24/4/2025).

Mahfud menilai bahwa belakangan ini, lembaga kepresidenan sering menunjukkan manuver politik yang kontroversial, yang akhirnya memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Karena itu, sangat disayangkan jika hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur hal-hal seperti ini.

Ia juga menyinggung polemik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang sedang menjadi sorotan publik.

“Saya tidak peduli ijazah itu asli atau tidak, karena tidak ada akibat terhadap ketatanegaraan kita. Taruhlah misal ijazahnya palsu, tidak kemudian berarti seluruh keputusan (Jokowi) selama menjadi presiden tidak sah,” tandasnya.

Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa berbagai persoalan terkait lembaga kepresidenan sebenarnya bisa dicegah jika ada undang-undang yang secara tegas dan rinci mengaturnya.

Sementara itu, pembicara lain dalam seminar tersebut, Anang Zubaidy, menyoroti praktik kekuasaan presiden yang cenderung disalahgunakan atau bersifat abusif.

Baca Juga :  Mahfud Md: Vonis Harvey Moeis Tidak Logis, Di mana Keadilan?

Dijelaskan, kekuasaan presiden yang abusif adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh presiden untuk kepentingan tertentu baik untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Bisa dalam tiga bentuk antara lain tindakan melebihi batas kewenangan konstitusional, tidak akuntabel, dan mengganggu keseimbangan kekuasaan antar lembaga,” terang Dosen FH UII itu.