Pintasan.co, Jakarta – Menurut Presiden Prabowo Subianto, koruptor dimaafkan saja asal koruptor tersebut mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Eks Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi hal tersebut.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” ujar Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

Eks Menkopolhukam ini mengatakan korupsi itu dilarang. Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak kerusakan terhadap jagat hukum.

Mahfud berpesan untuk semua pihak agar berhati-hati berkaitan dengan hal tersebut.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” jelasnya.

Mahfud mengatakan sebagai Presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.

“Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.

Baca Juga :  UMP 2025 Sulsel Naik Menjadi Rp3.657.527, Ini Keputusan Pj Gubernur