Pintasan.co, PalopoMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota Palopo, Farid Kasim dan Nurhaeni, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK, yang terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Paslon nomor urut 2 ini meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo mengenai penetapan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Salah satu alasan utama yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan calon nomor urut 4, yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Setelah melalui beberapa sidang pemeriksaan, MK menggelar sidang putusan dismissal untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Untuk sengketa Pilkada Palopo, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Hakim MK, Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa ada tujuh perkara yang belum diputuskan dan akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.

“Perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Wali Kota Palopo 2024,” ujar Arief Hidayat.

Ia juga mengumumkan bahwa persidangan lanjutan akan berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025.

Selain itu, jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dalam perkara bupati atau wali kota dibatasi hingga empat orang. Tambahan alat bukti juga masih dapat diajukan sebelum proses pemeriksaan lanjutan selesai.

Baca Juga :  Pengaruh Afiliasi Bisnis Anggota DPR RI Terhadap Demokrasi dan Kebijakan Publik di Indonesia