Pintasan.co, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024.

Oleh karena itu, perkara yang terdaftar dengan nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak diteruskan ke tahap sidang pembuktian.

Pasangan calon nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad, bertindak sebagai pemohon dalam sengketa ini.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada pada Selasa (4/2), menyatakan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa tuduhan pemohon terkait adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar, baik dalam pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/walikota, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengklaim adanya pelanggaran pemilu.

Menurut majelis hakim, tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Selama ketidaksahannya surat suara tidak disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara yang tidak sah juga tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif.” jelas Ridwan.

Selain itu, Ridwan juga menjelaskan mengenai tuduhan pemohon yang menyebut adanya manipulasi dalam kehadiran pemilih di Kota Makassar.

Majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena ada daftar hadir yang tidak diisi oleh pemilih, melainkan diisi oleh KPPS.

Meski dianggap sebagai pelanggaran administrasi, MK menyatakan bahwa kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulsel.

“Pemohon tidak dapat menjelaskan dan membuktikan hal tersebut lebih lanjut,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto dan 'Kabinet Jumbo': Prospek Positif atau Masalah Birokrasi?