Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka dan mengelola lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa perlu mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pasal yang mewajibkan izin usaha dari pemerintah pusat dinilai bertentangan dengan UUD 1945, apabila tidak memberikan pengecualian bagi masyarakat adat.

“Ketentuan tersebut seharusnya dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak memiliki tujuan komersial,” ujar Suhartoyo di ruang sidang pleno MK.

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU Cipta Kerja melarang siapa pun melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan dan hanya berkegiatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Enny juga menyebutkan bahwa putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang bermukim di dalam hutan.

Dengan demikian, aktivitas perkebunan oleh masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun dan bukan untuk mencari keuntungan ekonomi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dan mereka tidak bisa dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja.

Mahkamah menegaskan bahwa izin berusaha hanya wajib bagi kegiatan yang bersifat usaha atau komersial, bukan untuk kegiatan tradisional yang dilakukan masyarakat adat demi memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai Hingga Mei 2025

Putusan ini menjadi bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus mempertegas perbedaan antara aktivitas ekonomi skala industri dengan praktik tradisional berbasis kearifan lokal di kawasan hutan.