Pintasan.co, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah mejatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Bisma Bratakoesoma dan Sri.
Kedua petinggi Yayasan Bandung Zoo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lahan kebun binatang Bandung.
Hakim Tipikor Bandung membeberkan fakta mengejutkan terkait kasus tersebut.
Pasalnya, Bisma diketahui menggelapkan uang sewa lahan Bandung Zoo senilai Rp 600 Juta untuk biaya pernikahan.
Fakta mengejutkan tersebut dibeberkan majelis hakim dalam pertimbangan unsur pasal yang didakwakan terhadap Bisma dan Sri.