Pintasan.co, Jakarta – Mantan Kepala Bank Sentral China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati pada Selasa (26/11/2024) atas kasus korupsi dan penerbitan pinjaman ilegal.

Dilansir dari Business Standard pada Jumat (29/11/2024), pengadilan di Jinan, Provinsi Shandong, menemukan bahwa Liu menerima suap senilai lebih dari US$16,8 juta (sekitar Rp266,3 miliar dengan kurs Rp15.860).

Selain hukuman mati, Liu juga kehilangan hak politiknya seumur hidup, seluruh aset pribadinya disita, dan keuntungan ilegalnya harus dikembalikan ke kas negara.

Pengadilan mengungkap bahwa Liu menyalahgunakan posisinya di Bank Ekspor-Impor China dan Bank of China untuk memberikan bantuan terkait pinjaman, kerja sama proyek, dan penempatan personel. Sebagai imbalannya, ia menerima suap.

Selain itu, Liu juga memfasilitasi penerbitan pinjaman ilegal dengan total lebih dari Rp7,2 triliun kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat, menyebabkan kerugian hingga Rp418 miliar.

Liu merupakan bankir besar kedua yang dihukum atas kasus korupsi di China. Sebelumnya, pada 20 November 2024, Partai Komunis China memecat Lou Wenlong, mantan wakil presiden Bank Pertanian China, atas pelanggaran kode etik, termasuk menolak penyelidikan dan menghadiri jamuan makan yang dibiayai dari dana publik.

Sejak menjabat pada 2012, Presiden Xi Jinping telah meluncurkan kampanye antikorupsi besar-besaran. Lebih dari satu juta pejabat, termasuk dua mantan Menteri Pertahanan dan puluhan perwira militer tinggi, telah dihukum atas kasus korupsi selama kampanye tersebut.

Baca Juga :  Impor Ilegal Sebabkan 250.000 Pekerja Tekstil PHK dalam Dua Tahun Terakhir