Pintasan.co, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, resmi menghadapi gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri, Kirana Riskyana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut tercatat masuk pada 11 Desember 2025 dan diajukan secara daring melalui sistem e-court.
Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah.
Ia menjelaskan bahwa Kirana Riskyana tercatat sebagai pihak penggugat, sementara Dito Ariotedjo menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Sidang perdana perceraian pasangan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Dede, proses hukum serupa sebenarnya pernah diajukan pada Juni 2025, namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Terkait alasan perceraian, pihak pengadilan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dan tidak dapat disampaikan kepada publik.
Gugatan terbaru ini pun kembali diajukan dengan pendaftaran resmi pada pertengahan Desember 2025.
