Pintasan.co, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Polri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026). Sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Skt.
Oegroseno tiba di PN Solo sekitar pukul 09.30 WIB bersama kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, lalu menunggu jalannya persidangan di ruang tunggu. Gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang turut menggugat Jokowi, Rektor UGM Prof Emili, Wakil Rektor Prof Wening, serta Polri.
Sekitar satu jam kemudian, Oegroseno memasuki ruang sidang Soedjadi. Ia sempat kesulitan masuk karena padatnya massa pendukung yang ingin menyaksikan persidangan. Setelah berhasil masuk, ia duduk di deretan kursi bagian belakang.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi bersama Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro membuka sidang sekitar pukul 10.33 WIB. Dalam agenda pembuktian, penggugat menghadirkan dua saksi, dengan Rujito sebagai saksi pertama. Rujito merupakan adik almarhum Bambang Rudiharto, alumni Fakultas Kehutanan UGM yang seangkatan dengan Jokowi.
