Pintasan.co, Semarang – Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan sebutan Mbak Ita, Senin (21/5/2025).
Mbak Ita hadir di Pengadilan Negeri Semarang didampingi oleh suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Pasangan tersebut tampak kompak mengenakan batik berwarna cokelat saat tiba di lokasi sidang sekitar pukul 12.40 WIB.
Saat ditemui awak media, Mbak Ita enggan berkomentar banyak dan hanya memberikan senyum.
“Alhamdulillah, terima kasih,” ujar Mbak Ita singkat sambil duduk di ruang sidang.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Agendanya sidang pertama, intinya,” kata Haruno.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, tercatat ada tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri, tercantum dalam satu berkas perkara yang sama.
Sementara dua berkas lainnya melibatkan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang selama periode 2023 hingga 2024.
Dalam kasus ini, Hevearita dan Alwin diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan Martono dan Rachmat diduga sebagai pihak yang memberikan suap.