Pintasan.co, Jakarta Muhaimin Iskandar, Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat merespons perihal maraknya ormas yang meminta THR kepada pelaku usaha dengan memaksa.

Peristiwa ormas memaksa minta THR kepada pengusaha terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya yakni terjadi pemalakan THR di Bekasi.

Cak Imin menuturkan bahwa yang berhak menerima THR hanyalah pekerja.

“THR itu kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu ya tidak perlu dilakukan,” ujar Cak Imin Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

Bahkan, kata ia, menyayangkan pemaksaan permintaan THR yang dilakukan oknum anggota ormas kepada perusahaan.

Cak Imin pun menekankan jika THR diberikan perusahaan hanya untuk kepada para pekerjanya.

“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” imbuh Cak Imin.

Baca Juga :  Anies Bakal Buat Ormas dengan Melibatkan Pendukung