Pintasan.co, Jakarta – Survei terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), berjudul “Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo,” mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor. Survei ini dirilis pada Minggu (9/2/2025).

Dari 47,8 persen responden yang mengetahui pernyataan tersebut, sekitar 42,1 persen menyatakan sangat setuju, dan 51,9 persen menyatakan setuju dengan pernyataan Presiden.

Sementara itu, dari 52,2 persen masyarakat yang tidak mengetahui pernyataan itu, 33 persen di antaranya sangat setuju, dan 55,6 persen setuju dengan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor.

“Masyarakat yang mengetahui isu ini cukup banyak, dan mayoritas mendukung hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor atau hukuman yang seberat-beratnya,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam pemaparan virtual pada Minggu (9/2/2025).

Survei ini dilaksanakan antara 20 hingga 28 Januari 2025, dengan melibatkan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yaitu mereka yang berusia 17 tahun atau lebih, atau yang sudah menikah pada saat survei berlangsung.

Sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar +/- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Untuk memastikan kualitas data, 20 persen dari total sampel diwawancarai kembali secara acak oleh supervisor untuk verifikasi hasil wawancara.

Baca Juga :  Inilah Daftar Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo: Dari Kepala Badan hingga Staf Khusus