Pintasan.co, Surabaya – Situasi memanas di rumah Jalan Dr. Soetomo No 55 ketika hunian tersebut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan diadang ratusan massa hingga terjadi aksi saling dorong.

Aksi massa tersebut menolak adanya eksekusi. Massa mulai memadati lokasi sejak pukul 07.00 WIB. Lalu lintas di Jalan Dr. Soetomo pun sempat dialihkan.

Sekitar pukul 09.30 WIB sempat terjadi aksi saling dorong ketika juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupaya memasuki area objek sengketa.

Ratusan massa saling dorong sementara itu ratusan petugas kepolisian turut mengamankan proses yang berlangsung hingga akhirnya eksekusi berhasil dilakukan.

“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No 55,” kata Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darmanto, Kamis (19/6/2025).

Suasana terlihat kondusif, setelah beberapa truk mulai datang dan mengangkuti barang-barang dari rumah yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya.

Namun, di lokasi tersebut tampak sejumlah massa aksi masih bergeming, begitupun dengan puluhan petugas polisi yang masih siaga yang menjaga lokasi tersebut.

Akan tetapi pada pukul 12.00 WIB Jalan Dr. Soetomo berangsur bisa dilewati pengguna jalan.

Sementara itu, sejumlah pihak yang turut mengawal proses eksekusi, salah satunya dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi. Sehingga perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan.

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena hukum ini langsung menyentuh masyarakat,” kata David.

David mengingatkan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan di Bareskrim Polri atas kasus ini. Di mana terlapor dalam kasus ini adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara ini.

“Saya yakin Bu Tri tidak salah. Yang salah itu yang nanti lagi jadi tersangka itu, yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerjasama dengan MKN, Majelis Kehormatan Notaris juga mangkir panggilan (Bareskrim),” jelas David.

Selain itu, proses eksekusi ini menurutnya juga mengabaikan surat yang telah disampaikan oleh Komnas HAM yang meminta PN Surabaya menunda penolakan.

“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” pungkas David.

Baca Juga :  Ciputra Group Resmi Bergabung dalam Pengembangan Ibu Kota Nusantara dengan Proyek Raksasa