Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada masyarakat yang aktif dalam memberikan zakat dan wakaf.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Konferensi dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum (WZWF), yang dihadiri oleh perwakilan dari 43 negara, di Jakarta Convention Center pada Jumat malam.
“Nanti, pada suatu saat supaya orang itu rajin zakat, rajin berwakaf, (akan) ada dispensasi khusus yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk pajak atau dalam bentuk kewajiban-kewajiban terhadap negara,” jelas Nasaruddin dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga menjelaskan manfaat zakat dan wakaf sebagai pencegah bencana. Ia mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa sedekah dapat mencegah musibah dari langit.
“Tadi juga saya sampaikan bahwa manfaat wakaf, manfaat zakat itu juga tolak bala,” ujarnya. Ia menambahkan, dengan bersedekah secara konsisten, masyarakat dapat melindungi diri mereka dari berbagai musibah.
Lebih lanjut, Menag menekankan bahwa zakat dan wakaf bukan hanya untuk merapatkan kesenjangan antara kaya dan miskin, tetapi juga untuk kemaslahatan umat.
“Mencegah bahaya, musibah, itu hadist Nabi, itu tegas bahwa sedekah itu tolak bala,” tambahnya.
Nasaruddin berharap konferensi ini akan menghasilkan ide-ide baru untuk memaksimalkan pemberdayaan zakat dan wakaf dalam menghadapi tantangan global.
Ia juga menyoroti peran teknologi digital dalam mendukung transparansi dan efektivitas distribusi zakat dan wakaf, serta menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Justru teknologi bisa memperluas jangkauan pengumpulan zakat dan wakaf hingga skala global,” tuturnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan bonus demografi di Indonesia untuk memberdayakan generasi muda melalui pendidikan dan keterampilan, yang didanai oleh zakat dan wakaf.
Jika hal ini berhasil, dampak positif dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin terasa.
Kementerian Agama saat ini menjalankan empat program utama untuk memperkuat peran zakat dan wakaf, yaitu Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf.
Program-program ini bertujuan untuk mengoptimalkan zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar ibadah.
Di forum yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, memperkenalkan Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan potensi aset wakaf nasional.
Dengan fokus pada inklusivitas, keberlanjutan, dan inovasi, gerakan ini bertujuan untuk memanfaatkan aset wakaf demi kesejahteraan masyarakat.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 445.410 lokasi tanah wakaf, termasuk madrasah, kantor KUA, masjid, dan musala.
“Gerakan ini akan fokus mengembangkan aset-aset tersebut dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan konservasi lingkungan,” ujarnya, sambil mendorong kerjasama internasional untuk mengoptimalkan dampak wakaf secara global.
Inovasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf, seperti wakaf korporasi dan wakaf saham, terus didorong agar tetap relevan dengan kebutuhan modern dan peluang investasi yang semakin luas.