Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berencana membentuk lembaga pengawasan keuangan syariah yang memiliki fungsi serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga ini nantinya akan berfokus mengatur dan mengawasi pengelolaan dana umat Islam yang memiliki potensi ekonomi sangat besar namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Nasaruddin, potensi dana umat di Indonesia mencapai sekitar Rp 1.000 triliun setiap tahun.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki sumber dana yang berasal dari berbagai instrumen keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, jaminan produk halal, dan pengelolaan dana haji (BPKH), termasuk investasi berbasis syariah seperti sukuk.
“Jika potensi besar ini dikelola secara terarah, tentu perlu lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi pergerakan keuangannya secara profesional. Karena itu, saya membayangkan akan ada semacam OJK Syariah,” ujar Nasaruddin dalam sambutannya pada acara Peluncuran Produk Wakaf Berbasis Saham, yang disiarkan melalui kanal YouTube Bursa Efek Indonesia, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, kehadiran OJK Syariah diharapkan mampu menertibkan pengelolaan dana umat agar tidak digunakan secara sembarangan oleh lembaga-lembaga pengelola, termasuk Baznas.
Dengan sistem pengawasan yang ketat, dana umat dapat dioptimalkan untuk kegiatan produktif yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
“Kalau dikelola dalam satu sistem OJK Syariah, maka potensi dana Rp 1.000 triliun per tahun ini bisa menjadi kekuatan ekonomi umat. Nilainya hampir setara dengan penerimaan pajak nasional,” terang Nasaruddin.
Menag juga menilai, pengelolaan dana umat yang baik dapat menjadi solusi nyata untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Ia memaparkan, sedikitnya 20 juta warga miskin mutlak membutuhkan bantuan sekitar Rp 20 miliar untuk keluar dari garis kemiskinan.
Dana yang terkumpul melalui Baznas dan lembaga zakat lainnya diyakini dapat menutup kebutuhan tersebut.
“Separuh dana dari Baznas saja sudah cukup membantu mereka. Kalau seluruh potensi dana umat ini dihimpun dan diatur dengan baik, dampaknya akan sangat luar biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin menyebut bahwa Kementerian Agama telah mendapat izin untuk membentuk Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), yang namanya diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga ini akan berperan sebagai pengelola utama dana umat secara terpusat dan terstruktur.
Dari hasil survei, potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun, sementara realisasi penghimpunan Baznas baru sekitar Rp 41 triliun.
Potensi wakaf diperkirakan sebesar Rp 140 triliun, kurban Rp 180 triliun, fidyah Rp 500 miliar, kafarat Rp 660 miliar, aqiqah Rp 10 triliun, iwad (uang pengganti perceraian) Rp 3,5 triliun, serta luqathah atau harta tak bertuan sekitar Rp 20 triliun.
“Kalau semua ini dikelola lewat satu lembaga khusus, potensi yang bisa kita capai hampir menyamai penerimaan pajak nasional. Presiden saja terkejut ketika saya sampaikan hal itu,” pungkasnya.