Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan gagasan penting terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ia mendorong penambahan bab khusus yang berfokus pada pelestarian perkawinan, menyikapi meningkatnya angka perceraian di Indonesia yang dinilai mengancam stabilitas keluarga.
“Sudah waktunya UU Perkawinan memberi penekanan pada upaya menjaga keutuhan rumah tangga sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga dan investasi jangka panjang bagi bangsa,” ujar Nasaruddin dalam pernyataan resminya pada Rabu (23/4/2025).
Ia juga membuka kemungkinan untuk merancang undang-undang baru yang secara spesifik mengatur tentang ketahanan keluarga.
Menurutnya, negara seharusnya tidak hanya hadir saat pasangan mengikat janji pernikahan secara legal, tetapi juga aktif dalam memastikan pernikahan tersebut dapat bertahan.
Perceraian Dinilai Picu Masalah Sosial Baru
Lebih lanjut, Nasaruddin menekankan bahwa perceraian bukan hanya peristiwa pribadi, melainkan juga dapat berdampak pada munculnya problem sosial dan ekonomi baru, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Sering kali, perceraian menciptakan generasi miskin baru. Korban paling awal biasanya adalah istri dan anak,” jelasnya.
Perluas Peran Mediasi melalui BP4
Sebagai langkah konkret untuk menekan angka perceraian, Nasaruddin mengusulkan agar pendekatan mediasi diperkuat.
Ia menilai Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan peran ini.
“Kita harus lebih serius mengembangkan fungsi mediasi. BP4 bisa jadi garda terdepan dalam mencegah perpecahan rumah tangga,” ucap Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
Sebagai upaya preventif dan solutif, Nasaruddin merekomendasikan 11 strategi mediasi yang bisa dijalankan BP4, antara lain:
- Mengembangkan mediasi bagi pasangan yang akan menikah maupun individu usia matang yang belum menikah.
- Mendorong pasangan muda agar segera menikah secara bijak.
- Menjadi fasilitator jodoh bagi yang membutuhkan.
- Memberikan mediasi pascaperceraian demi melindungi anak-anak dari dampak negatif.
- Menjadi penengah konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan pengadilan agama untuk menahan putusan cerai yang tergesa-gesa.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melaksanakan isbat nikah.
- Membantu menyelesaikan masalah birokrasi yang menghambat pernikahan di KUA.
- Mencegah perselingkuhan dengan pendekatan konseling dan mediasi.
- Menyelenggarakan nikah massal untuk mengurangi beban biaya masyarakat.
- Bekerja sama dengan instansi gizi dan pendidikan demi kesejahteraan anak.