Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan respons terhadap penolakan terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024, namun diubah menjadi Oktober 2025 dan Maret 2026.
Penolakan ini dipicu oleh aksi pita hitam yang viral di media sosial dan juga melalui petisi online.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan RB, menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Kami ingin mengonfirmasi bahwa perubahan jadwal pengangkatan ini adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI. Kami menghargai semua masukan yang diberikan dan akan menjadikannya bahan evaluasi dalam pembahasan lebih lanjut bersama DPR dan stakeholder terkait,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan pada Jumat (7/3), yang dilansir oleh detik.com.
Menurut surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, pengangkatan CPNS yang semula direncanakan berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025, kini dijadwalkan ulang pada Oktober 2025.
Sebuah petisi yang berjudul Total Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal! telah berhasil mengumpulkan 1.958 tanda tangan pada Sabtu (8/3), pukul 07.05 WIB.
Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Menteri Kemenpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan alasan di balik penundaan ini.
Pertama, penundaan diperlukan untuk memastikan penataan dan penempatan ASN yang tepat guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional.
Selain itu, pemerintah ingin menyelesaikan tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN 2024, termasuk penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan ASN.
Rini juga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun rancangan besar mengenai pengelolaan ASN untuk periode 2025-2045 yang akan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Penataan ASN juga akan disesuaikan dengan roadmap lima tahunan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Terakhir, ada juga usul dari beberapa daerah untuk menunda seleksi ASN, seiring dengan upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara lebih menyeluruh.